Sri Mulyani Beri Pengumuman bagi Pensiun PNS, Asuransi Kematian Senilai Rp8 Juta! ALHAMDULILLAH...

- 21 Maret 2023, 18:01 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. /kemenkeu.go.id/

Baca Juga: 5 Tips Tetap Olahraga Selama Puasa Ramadhan

Nominal besaran jaminan tabungan hari tua menurut PMK/No. 23/Tahun 2023, pensiunan PNS berhak mendapatkan tabungan hari tua sejumlah:

a. Peserta PNS tabungan hari tua yang meninggal dunia, maka keluarganya akan diberikan asuransi kematian sebesar Rp8.000.000,

b. Dalam hal Istri atau suami dari pensiunan PNS meninggal dunia, akan diberikan asuransi kematian sebesar Rp6.000.000,

c. Begitu pula jika anak dari pensiunan PNS yang meninggal, maka keluarga atau peserta pensiunan PNS akan memperoleh besaran asuransi kematian sejumlah Rp4.000.000.

Baca Juga: Untuk Perkuat Timnas Indonesia, Menko PMK Sebut Naturalisasi Pemain Adalah Opsi Terakhir

Terbitnya peraturan terbaru dari Menkeu ini mencabut rumus perhitungan asuransi kematian dalam peraturan PMK/No. 128/Tahun 2016.

Asuransi kematian pun tidak akan lagi ditentukan oleh perhitungan rumus dalam PMK/No. 128/Tahun 2016.

Namun, perlu diingat jumlah tersebut hanya berlaku bagi asuransi kematian saja dan asuransi dwiguna masih menggunakan rumus dalam PMK/No. 128/Tahun 2016.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x