Disahkan, UU Cipta Kerja Disebut Fondasi Kuat Lawan Perekonomian Tidak Menentu di Masa Pandemi Covid-19

- 21 Maret 2023, 21:21 WIB
Ilustrasi. UU Cipta Kerja yang disahkan disebut sebagai  fondasi kuat melawan badai perekonomian di masa pandemi COVID-19 dua tahun silam.
Ilustrasi. UU Cipta Kerja yang disahkan disebut sebagai fondasi kuat melawan badai perekonomian di masa pandemi COVID-19 dua tahun silam. /

BERITASOLORAYA.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebut jika Undang-undang (UU) Cipta Kerja akan menjadi fondasi kuat melawan badai perekonomian di masa pandemi COVID-19 dua tahun silam.

"Undang-undang Cipta Kerja yang lahir di tengah pandemi COVID-19, telah bertransformasi menjadi fondasi yang kuat dalam membawa Indonesia bertahan dari ketidakpastian dan goncangan perekonomian di masa pandemi COVID-19," kata Menko Airlangga dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan IV tahun sidang 2022-2023, Selasa 21 Maret 2023.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang.

Baca Juga: Luruskan 7 Hoaks Perppu Cipta Kerja atau Ciptaker, Mulai Status Karyawan Tetap dan PHK Sepihak!

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yang kemudian UU Cipta Kerja disetujui oleh tujuh fraksi.

"Perpu Cipta Kerja merupakan salah satu langkah mitigasi dari krisis global dan tentunya mencegah selalu lebih baik daripada kita berhadapan dengan persoalan," ucapnya kemudian.

Airlangga menyebutkan laporan Bank Dunia pada Desember 2022 bahwa pasca UU Cipta Kerja diterbitkan, Indonesia menjadi negara penerima Foreign Direct Investment (FDI) terbesar kedua di Asia Tenggara.

Baca Juga: Tidak Perlu Takut Lagi, Perppu Cipta Kerja Larang Pengusaha Lakukan Ini Terhadap Pekerjanya

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x