Segini Nominal Gaji Pokok PNS, Masih Mau Ikutan Seleksi CPNS 2023 yang Bakal Dibuka Sebentar Lagi?

- 21 Maret 2023, 22:21 WIB
Simak nominal gaji pokok PNS berdasarkan data terbaru yang dibagikan Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Simak nominal gaji pokok PNS berdasarkan data terbaru yang dibagikan Badan Kepegawaian Negara atau BKN. /Mufid Majnun/Unsplash



BERITASOLORAYA.com – Simak nominal gaji pokok PNS berdasarkan data terbaru yang dibagikan Badan Kepegawaian Negara atau BKN. Setelah lihat daftar gaji pokok PNS, kamu masih mau ikutan seleksi CPNS 2023?

Menjadi Pegawai Negeri Sipil alias PNS merupakan cita-cita banyak orang. Tidak heran jika profesi ini didambakan mengingat profesi PNS menawarkan gaji pokok dan tunjangan yang lumayan serta pekerjaan yang relatif stabil.

Kabar baiknya, tahun ini pemerintah akan kembali membuka penerimaan CPNS 2023 di instansi pusat. Hal ini menjadi kesempatan emas bagi mereka yang bercita-cita menjadi PNS.

Baca Juga: Resmi, Inilah Kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK di Instansi Pusat dan Daerah Sesuai SE Menpan RB Terbaru

Namun, sebelum seleksi CPNS 2023 dibuka, intip dulu nominal gaji pokok yang diterima PNS se-Indonesia berdasarkan unggahan BKN di akun instagram resmi @bkngoidofficial.

Daftar gaji pokok PNS yang dibagikan melalui akun Instagram resmi BKN ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atau PP nomor 7 tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari unggahan tersebut, nominal yang ditampilkan merupakan nominal gaji pokok awal PNS berdasarkan kualifikasi pendidikan dan golongan ruang.

Baca Juga: Intip Gaji Pokok Awal PNS Lulusan SD, SMP, SMA, D3, S1, D4, S2, dan S3 Berikut Ini, Resmi!

Kualifikasi pendidikan yang dimaksud adalah SD, SMP, SMA, D3, D4 atau S1, S2, dan S3. Adapun golongan ruang atau pangkat yang ditampilkan dalam tabel atau daftar gaji pokok PNS tersebut terdiri dari golongan I/a – Juru Muda, I/c Juru, II/a-Pengatur Muda, II/c-Pengatur, III/a-Penata Muda, III/b-Penata Muda Tingkat I, dan III/c-Penata.

Berikut daftar nominal gaji pokok awal PNS berdasarkan kualifikasi pendidikan dan golongan ruang:

1. Kualifikasi Pendidikan: SD
Golongan Ruang/Pangkat: I/a – Juru Muda
Gaji pokok: Rp1.560.800

Baca Juga: Resmi, CPNS 2023 Dibuka Hanya untuk 4 Bidang Berikut, Keterangan dari Menpan RB

2. Kualifikasi Pendidikan: SMP
Golongan Ruang/Pangkat: I/c – Juru
Gaji pokok: Rp1.776.600

3. Kualifikasi Pendidikan: SMA
Golongan Ruang/Pangkat: II/a – Pengatur Muda
Gaji pokok: Rp2.022.200

4. Kualifikasi Pendidikan: D3
Golongan Ruang/Pangkat: II/c – Pengatur
Gaji pokok: Rp2.301.800

5. Kualifikasi Pendidikan: S1/D4
Golongan Ruang/Pangkat: III/b – Penata Muda
Gaji pokok: Rp2.579.400

Baca Juga: Berikut Pengusulan Kebutuhan yang Menentukan Jumlah Formasi CPNS dan PPPK TA 2023, Ternyata Berdasarkan...

6. Kualifikasi Pendidikan: S2
Golongan Ruang/Pangkat: III/b – Penata Muda Tingkat I
Gaji pokok: Rp2.688.500

7. Kualifikasi Pendidikan: S3
Golongan Ruang/Pangkat: III/c – Penata
Gaji pokok: Rp2.802.300

Perlu diingat bahwa nominal gaji pokok awal bagi PNS ini masih bisa ditambah dengan berbagai tunjangan yang disiapkan pemerintah.

Baca Juga: MAAF, CPNS Tahun 2023 Bukan untuk Semua, melainkan Hanya untuk 4 Hal Ini. Anda Termasuk?

Mengingat sebentar lagi Ramadhan kemudian Hari Raya Idul Fitri, tunjangan yang sebentar lagi diterima PNS adalah tunjangan hari raya atau THR.

Jika mengacu pada juknis tahun 2022, pemberian THR paling cepat pada 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Untuk itu, para PNS bisa terus memantau informasi update berkaitan dengan gaji dan tunjangan.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x