Guru Non PNS Kemenag Bisa Dapat Tunjangan Senilai Hampir Rp3 Juta, Segera Ajukan Sebelum 7 April 2023

- 22 Maret 2023, 19:07 WIB
Ilustrasi. Para guru non PNS di bawah naungan Kementerian Agama atau Kemenag berkesempatan mendapatkan tunjangan senilai hampir Rp3 juta.
Ilustrasi. Para guru non PNS di bawah naungan Kementerian Agama atau Kemenag berkesempatan mendapatkan tunjangan senilai hampir Rp3 juta. /Eko Anug



BERITASOLORAYA.com – Para guru non PNS di bawah naungan Kementerian Agama atau Kemenag berkesempatan mendapatkan tunjangan senilai hampir Rp3 juta. Para guru masih dibolehkan mengajukan hingga batas waktu 7 April 2023.

Pemerintah khususnya Kemenag menyediakan berbagai jenis tunjangan yang diberikan kepada para guru madrasah yang berada di bawah naungan Kemenag.

Menariknya, bukan hanya untuk guru yang status sebagai PNS, tunjangan yang diberikan Kemenag juga menyasar para guru non PNS bahkan juga non sertifikasi.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Simak Cara Mengajukan Tunjangan Insentif Berikut Ini, Jangan Sampai Terlewat...

Seperti halnya tunjangan yang satu ini yang juga ditujukan untuk guru non PNS non sertifikasi yang berada di bawah naungan Kemenag.

Tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan insentif 2023 untuk Guru Bukan PNS atau GBPNS. Melalui sebuah surat edaran resmi dengan nomor B-1143/Dt.I.II/KU.05/03/2023, Dirjen GTK Madrasah Kemenag menginformasikan kabar mengenai tunjangan insentif 2023 ini.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari surat edaran Dirjen GTK Madrasah Kemenag tersebut, dijelaskan bahwa pengajuan tunjangan insentif 2023 sudah bisa dilakukan guru hingga tanggal 7 April 2023.

Baca Juga: Alhamdulillah, Akhirnya Guru Non PNS Disahkan Kemenag Terima Tunjangan Insentif. Apa Saja Syaratnya?

Pengajuan tunjangan insentif 2023 oleh guru non PNS dilakukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

Lebih lanjut, guru non PNS yang berhak mengajukan tunjangan insentif 2023 ini adalah para guru yang memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam juknis pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah tahun anggaran 2023 nomor 183 tahun 2023.

Ketika melakukan pengajuan tunjangan insentif 2023, terdapat beberapa data yang harus diisi dengan benar. Data-data tersebut meliputi:

a. Nama Lengkap (Sesuai KTP)

b.Nomor Induk Kependudukan (Sesuai KTP)

c. Nama Ibu Kandung (Sesuai KK)

d.Tempat Lahir (Sesuai KTP)

Baca Juga: Mulai Maret, Guru Honorer Kategori Ini Segera Ajukan Tunjangan Insentif 2023, Cek Caranya…

e.Tanggal Lahir (Sesuai KTP)

f. Kecamatan Madrasah

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x