Ingin Jadi Penerima Tunjangan Insentif 2023 untuk Guru Non PNS? 7 Data Ini Jangan sampai Salah, Apa Saja?

- 22 Maret 2023, 21:07 WIB
Simak 7 data yang tidak boleh keliru saat mengajukan diri sebagai penerima tunjangan insentif 2023 bagi guru non PNS.
Simak 7 data yang tidak boleh keliru saat mengajukan diri sebagai penerima tunjangan insentif 2023 bagi guru non PNS. /rawpixel.com/Freepik



BERITASOLORAYA.com – Para guru non PNS masih berkesempatan mengajukan diri menjadi penerima tunjangan insentif 2023 untuk guru bukan PNS. Simak penjelasan berikut ini.

Pemberian tunjangan merupakan bentuk upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para guru, termasuk guru honorer atau non PNS.

Kabar baiknya, mulai bulan Maret ini hingga tanggal 7 April 2023 mendatang, para guru non PNS yang berada di bawah naungan Kemenag diberi kesempatan untuk mengajukan diri sebagai penerima tunjangan insentif 2023 ini.

Baca Juga: Guru Non PNS Kemenag Bisa Dapat Tunjangan Senilai Hampir Rp3 Juta, Segera Ajukan Sebelum 7 April 2023

Kabar dimulainya proses pengajuan tunjangan insentif 2023 disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah M. Zain melalui surat edaran resmi tertanggal 13 Maret 2023 dengan nomor B-1143/Dt.I.II/KU.05/03/2023.

Surat edaran Ditjen Pendidikan Islam Kemenag itu menginformasikan tentang tunjangan insentif 2023 bagi guru bukan PNS di bawah naungan Kemenag.

Melalui surat edaran tersebut, Kemenag menyampaikan bahwa pengajuan tunjangan insentif 2023 dapat dilakukan oleh guru non PNS hingga tanggal 7 April 2023 melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

Baca Juga: Mulai Maret, Guru Honorer Kategori Ini Segera Ajukan Tunjangan Insentif 2023, Cek Caranya…

Pengajuan Tunjangan Insentif dapat dilakukan guru hingga tanggal 7 April 2023 melalui akun SIMPATIKA masing-masing,” begitu bunyi poin pertama dalam surat edaran tersebut.

Lebih lanjut, ketika mengajukan tunjangan insentif 2023, para guru harus mengisikan beberapa data secara benar.

Dalam hal ini, Ditjen GTK Madrasah Kemenag menekankan bahwa para guru diharapkan mengisinya dengan benar, jangan sampai keliru.

Baca Juga: Kapan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Cair? Simak Jadwal Resmi Pencairan TPG Melalui Ini

Adapun beberapa data yang dimaksud antara lain:

1. Nama lengkap diisikan sesuai KTP

2. Nomor Induk Kependudukan atau NIK sesuai KTP

3. Nama Ibu Kandung diisikan sesuai KK

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x