BERITASOLORAYA.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 atau Perpu Cipta Kerja menjadi UU.
Pengesahan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 atau Perpu Cipta Kerja menjadi UU diresmikan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani pada sidang yang dilakukan pada hari selasa, 21 Maret 2023.
Sidang DPR RI ini merupakan Sidang Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun 2022-2023 yang menetapkan serta menyetujui Perpu Nomor 2 Tahun 2022 atau Perpu Cipta Kerja sebagai UU.
Dalam pengesahan Perpu Cipta Kerja sebagai UU ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah. Perwakilan Pemerintah diwakili Oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Selain dihadiri oleh Menko Airlangga Hartarto, turut hadir juga Wakil Menteri Agama, serta perwakilan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Penetapan Perpu Cipta Kerja merupakan pelaksanaan konstitusi atas kewenangan atributif Presiden berdasarkan Pasal 22 UUD 1945.
Sebagai Perwakilan dari Pemerintah RI, Menko Airlangga Hartarto yang mewakili Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa Perpu Cipta Kerja merupakan salah satu langkah mitigasi dari krisis global.
Baca Juga: Tenaga Honorer Kesehatan Diminta Menjadi ASN, DPR: Jasa Saat Pandemi Luar Biasa