BERITASOLORAYA.com — Ada berita baik dari Sri Mulyani dan kawan-kawan, bagi para pelamar yang baru berstatus PPPK resmi di tahun 2023 maupun yang belum lulus seleksi PPPK tahun 2023, hal ini berkaitan dengan penggajian dan pemberian tunjangan untuk formasi PPPK.
Gaji dan tunjangan PPPK diharapkan semakin lancar diberikan usai Menteri Keuangan (Menkeu) mengucurkan sejumlah uang dana alokasi umum (DAU).
DAU adalah dana yang dialokasikan Kementerian Keuangan pada daerah dengan tujuan memajukan dan mengembangkan pelayanan publik di daerah. Dana ini juga yang nantinya membiayai gaji dan tunjangan PPPK.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 212/PMK.07/2022, dalam hal DAU untuk penggajian hingga tunjangan bagi formasi pegawai PPPK ditentukan melalui beberapa aspek berikut:
Baca Juga: Tidak libur, Aguis Sebut PSIS Akan Maksimalkan Performa Liga 1
1. Jumlah seluruh formasi pegawai PPPK yang terdaftar di instansi pusat/daerah,
2. Gaji pokok dan tunjangan melekat untuk pegawai PPPK,
3. Jumlah bulan pembayaran gaji pada PPPK