Kemenag Pastikan Guru Honorer RA dan Madrasah dapat Tunjangan Ini di Tahun 2023, Simak Persyaratan Berikut..

- 24 Maret 2023, 08:00 WIB
Para guru honorer yang mengajar di RA dan madrasah dipastikan bisa mendapatkan tunjangan pada tahun 2023 asal memenuhi persyaratan Kemenag.
Para guru honorer yang mengajar di RA dan madrasah dipastikan bisa mendapatkan tunjangan pada tahun 2023 asal memenuhi persyaratan Kemenag. /Pixabay/Raten-Kauf



BERITASOLORAYA.com – Para guru honorer yang mengajar di RA dan madrasah dipastikan bisa mendapatkan tunjangan pada tahun 2023 asalkan memenuhi persyaratan yang ditentukan Kemenag.

Kabar baik mengenai tunjangan bagi guru honorer di RA dan madrasah telah termaktub dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag nomor 183 tahun 2023.

Aturan tentang petunjuk teknis atau juknis pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan PNS atau guru honorer diRA dan madrasah tahun anggaran 2023 dapat diunduh di SIMPATIKA Kemenag.

Baca Juga: Info TPG 2023: Daftar Daerah yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru, Ada Daerahmu?

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari dokumen tersebut, yang dimaksud tunjangan insentif untuk guru honorer Kemenag ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer dan memotivasi serta meningkatkan kinerjanya.

Tunjangan insentif untuk guru bukan PNS atau guru honorer yang mengajar di RA dan madrasah ini sudah diberikan mulai tahun 2018 dan akan kembali diberikan pada tahun 2023 ini.

Adapun sasaran tunjangan insentif ini adalah guru honorer atau guru bukan PNS (bukan CPNS maupun PPPK) yang berstatus sebagai guru RA dan madrasah (MI, MTs, MA, dan MAK).

Baca Juga: Guru Non PNS Kemenag Bisa Dapat Tunjangan Senilai Hampir Rp3 Juta, Segera Ajukan Sebelum 7 April 2023

Lebih lanjut, persyaratan penerima tunjangan insentif 2023 ini antara lain:

1. Guru aktif mengajar di MI, MTs, MA, dan MAK yang terdaftar di SIMPATIKA Kemenag,

2. Guru non sertifikasi

3. Guru memiliki nomor PTK Kemenag atau NUPTK,

4. Guru mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag,

5. Berstatus sebagai guru tetap madrasah yakni guru honorer yang diangkat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus. Guru yang masa pengabdiannya lebih lama akan diprioritaskan,

6. Kualifikasi pendidikan minimum S1 atau D4,

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x