Kemenag Pastikan Guru Honorer RA dan Madrasah dapat Tunjangan Ini di Tahun 2023, Simak Persyaratan Berikut..

- 24 Maret 2023, 08:00 WIB
Para guru honorer yang mengajar di RA dan madrasah dipastikan bisa mendapatkan tunjangan pada tahun 2023 asal memenuhi persyaratan Kemenag.
Para guru honorer yang mengajar di RA dan madrasah dipastikan bisa mendapatkan tunjangan pada tahun 2023 asal memenuhi persyaratan Kemenag. /Pixabay/Raten-Kauf

Baca Juga: Penting! Aturan Baru Penyaluran Dana BOSP 2023 untuk Sekolah, Ada Dua Tahap Salur…

7. Beban kerja minimum 6 jam tatap muka di satminkal,

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang sumber dananya dari DIPA Kemenag,

9. Belum berusia 60 tahun (usia pensiun),

10. Tidak beralih status dari guru RA dan madrasah.

11. Tidak terikat sebagai pegawai tetap di instansi selain RA dan madrasah

12. Guru tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif,

13. Tunjangan ini diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh SIMPATIKA.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Dibayarkan Tiap Bulan, Digabung sama Gaji Pokok? Begini Maksudnya...

Soal nominal, tunjangan insentif diberikan kepada guru sebanyak Rp250 ribu per bulan disalurkan dalam 2 tahapan setiap semester.

Pemberian tunjangan insentif ini tidak dipotong pungutan apapun kecuali pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, para guru honorer sudah bisa mengajukan tunjangan insentif 2023 guru bukan PNS (GBPNS) melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Bakal Auto Kaya Raya, Bulan April Dapat Tunjangan sampai Puluhan Juta?

Demikian penjelasan mengenai tunjangan insentif bagi guru honorer yang mengajar di RA dan madrasah. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x