Cair Tiap Semester, Cari Tahu Tunjangan untuk Guru Honorer Ini, Resmi Juknis Kementerian 2023

- 24 Maret 2023, 08:15 WIB
Ada tunjangan untuk guru honorer non PNS maupun PPPK yang cair setiap semester per tahunnya. Simak informasi berikut.
Ada tunjangan untuk guru honorer non PNS maupun PPPK yang cair setiap semester per tahunnya. Simak informasi berikut. /Mufid Majnun



BERITASOLORAYA.com – Ada tunjangan untuk guru honorer non PNS maupun PPPK yang cair setiap semester per tahunnya. Simak informasi mengenai tunjangan guru honorer berikut menurut juknis resmi dan terbaru yang dirilis tahun 2023.

Informasi mengenai tunjangan guru tahun 2023 merupakan salah satu yang dinanti para guru, termasuk para guru honorer di bawah naungan Kementerian Agama atau Kemenag maupun Kemdikbud.

Pemberian tunjangan bagi guru merupakan hal yang lumrah mengingat peran penting guru, termasuk guru honorer, wajib mendapat apresiasi yang layak dari pemerintah.

Salah satu bentuk apresiasi bagi para guru honorer adalah adanya kesejahteraan yang layak. Pemberian tunjangan bisa menjadi salah satu langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

Baca Juga: Penting! Aturan Baru Penyaluran Dana BOSP 2023 untuk Sekolah, Ada Dua Tahap Salur…

Kabar baiknya, pemerintah kembali memberikan tunjangan bagi guru honorer di tahun 2023 ini. Berdasarkan juknis terbaru tahun 2023, tunjangan ini akan disalurkan setiap semester atau dua kali dalam setahun.

Tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan untuk guru honorer (non PNS non PPPK) yang mengajar di RA dan madrasah atau yang berada di bawah naungan Kemenag.

Aturan resmi mengenai pemberian tunjangan ini dapat diakses pada SIMPATIKA Kemenag, khususnya di dokumen Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag nomor 183 tahun 2023 tentang juknis pemberian tunjangan insentif bagu guru bukan PNS pada RA dan madrasah tahun 2023.

Baca Juga: Guru Non PNS Kemenag Bisa Dapat Tunjangan Senilai Hampir Rp3 Juta, Segera Ajukan Sebelum 7 April 2023

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari juknis tersebut, tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang mengajar di RA dan madrasah.

Tunjangan ini diberikan untuk memberikan tanggung jawab dan dorongan kepada guru honorer di bawah naungan Kemenag serta untuk meningkatkan kesejahteraan para guru honorer.

Lebih spesifik, terdapat tiga poin tujuan pemberian tunjangan insentif untuk guru honorer ini, antara lain:

1. Untuk meningkatkan kualitas proses belajar dan mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan madrasah,

Baca Juga: WAH, TPG Carry Over Cair 2023, Gabungan dari Tunjangan Tahun Lalu. Begini Perkembangan TPG...

2. Untuk meningkatkan motivasi dan kinerja para guru dalam melaksanakan tugasnya,

3. Untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer RA dan madrasah.

Tunjangan insentif ini memiliki besaran hampir Rp 3 juta dipotong pajak, dengan rincian Rp250 ribu per orang per bulan. Artinya, dalam satu tahun, guru honorer RA dan madrasah mendapat total hampir Rp3 juta.

Untuk mendapatkan tunjangan ini, guru honorer harus memenuhi beberapa persyaratan. Simak pernyaratan guru honorer penerima tunjangan ini di artikel berikut.

Baca Juga: Ingin Jadi Penerima Tunjangan Insentif 2023 untuk Guru Non PNS? 7 Data Ini Jangan sampai Salah, Apa Saja?

Kabar baiknya, saat ini guru honorer RA dan madrasah sudah bisa mengajukan tunjangan ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing hingga tanggal 7 April 2023.

Demikian informasi mengenai tunjangan insentif untuk para guru honorer RA dan madrasah. Smeoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x