BERITASOLORAYA.com – Kesejahteraan guru PPPK sangat tergantung pada besaran gaji dan tunjangan yang mereka terima sebagai hasil dari kontribusi yang mereka berikan.
Selama ini diketahui, pembayaran gaji dan tunjangan guru PPPK telah ada peraturan khusus yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Namun ternyata, di sejumlah wilayah masih terdapat perbedaan pembayaran gaji dan tunjangan guru PPPK dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Perbedaan pembayaran tunjangan guru PPPK tersebut, seperti yang terjadi di wilayah Kalimantan Selatan dan telah menggugah DPRD setempat mengajukan sejumlah tuntutan ke pemerintah.
Baca Juga: DICAIRKAN, Tunjangan Sertifikasi Guru 2023, Dikabarkan Sudah Cair. Belum Semua, tapi...
Diberitakan, pada Selasa, 21 Maret 2023, DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan puluhan guru PPPK.
RDP tersebut membahas kecilnya tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang diterima guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).