Menkeu Beberkan Kucuran Dana Bagi PPPK di Tahun 2023, Begini Penjelasan Rincinya

- 24 Maret 2023, 12:04 WIB
Ilustrasi Menkeu memberikan penjelasan terkait DAU
Ilustrasi Menkeu memberikan penjelasan terkait DAU /InfoPublik

 

BERITASOLORAYA.com – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait dengan gaji dan tunjangan yang akan didapatkan di tahun 2023 ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa akan ada dana alokasi umum yang diberikan kepada daerah dengan tujuan untuk mrmajukan dan mengembangkan pelayanan publik.

Lebih lanjut, nantinya dana alokasi umum ini akan digunakan untuk anggaran gaji dan tunjangan PPPK.

Baca Juga: TERBARU, Sebanyak 544.180 Guru Honorer Telah Diangkat Jadi ASN, Begini Mekanisme Penempatannya

Adapun terkait hal itu, pemberian gaji dan tunjangan akan didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 212/PMK.07/2022.

Perlu diketahui, berikut beberapa aspek yang dijadikan acuan dalam menentukan anggaran untuk gaji dan tunjangan PPPK:

1. Jumlah formasi pegawai PPPK yang terdaftar dalam instansi pusat maupun daerah.

Baca Juga: YES! Kemdikbud Desak Pemda Usulkan Formasi Kebutuhan Guru, Bakal Segera Diangkat ASN Tahun Ini?

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x