Menkeu Beberkan Kucuran Dana Bagi PPPK di Tahun 2023, Begini Penjelasan Rincinya

- 24 Maret 2023, 12:04 WIB
Ilustrasi Menkeu memberikan penjelasan terkait DAU
Ilustrasi Menkeu memberikan penjelasan terkait DAU /InfoPublik

2. Gaji pokok dan tunjangan yang melekat untuk pegawai PPPK.

3. Akumulasi bulan pembayaran gaji untuk pegawai PPPK.

Selain itu, juga ditegaskan mengenai formasi pegawai PPPK yang mana yang bisa mendapatkan gaji dan tunjangan dari dana alokasi umum.

Baca Juga: Pengen Mudik Naik Kereta? Ada Diskon untuk 10.000 Tiket Lebaran dari KAI, Berikut Syarat dan Rutenya

Disebutkan bahwa pegawai PPPK dengan kriteria berikut yang bisa mendapatkan gaji dan tunjangan dari DAU, yakni telah dinyatakan lulus dan mendapatkan NI (Nomor Induk) dan telah resmi diangkat menjadi ASN.

Selain dialokasikan untuk gaji dan tunjangan PPPK, DAU juga dipergunakan untuk mengembangkan bidang pendidikan dan kesehatan.

Dalam bidang pendidikan, DAU diperuntukkan pendanaan kegiatan fisik dan non-fisik.

Baca Juga: UPDATE, Perkembangan TPG Guru Sertifikasi dan Non Tahun 2023, Ada yang Cair dan Akan Dapat Ini. Sudah Sampai..

Dengan ketentuan pembelanjaan yang diberikan kepada guru ASN dan tenaga pendidik di daerah maksimal 20% dari DAU bidang pendidikan yang dialokasikan pemerintah.

Begitu pula untuk alokasi DAU untuk bidang kesehatan maksimal 20% dari DAU bidang kesehatan yang dialokasikan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x