BERITASOLORAYA.com - Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan juknis memang akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun 2023.
Pemberian THR kepada pegawai ASN di tahun 2023 juga telah dialokasikan dalam anggaran resmi pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2023.
Kebijakan belanja pegawai tahun 2023, salah satunya menjelaskan mengenai alokasi anggaran THR dan gaji-13 bagi ASN dan pensiunan.
Baca Juga: Alhamdulillah, THR dan Gaji ke 13 Segera Cair, Kabarnya di Bulan Ini? Intip Informasinya di Sini Ya
Sementara itu juknis resmi tentang THR dan gaji-13 masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 75/PMK.05/2022 tentang petunjuk teknis penyaluran THR dan Gaji-13.
Disebutkan dalam juknis dalam Pasal 11 ayat 1 menyebut, Tunjangan Hari Raya (THR) akan disalurkan maksimal 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya ditetapkan.
Berdasarkan kalender Masehi tahun 2023, idul fitri diadakan pada tanggal 21 atau 22 April, jika melihat dari juknis, THR diberikan sepuluh hari kebelakang, maka diprediksi akan cair mulai tanggal 11 April 2023.