Ada Kenaikan Gaji ASN Sebanyak 5 Persen di Masa Jokowi, Cek Infonya

- 24 Maret 2023, 14:19 WIB
Pada masa pemerintahan Jokowi ini, ada kenaikan gaji untuk ASN PNS
Pada masa pemerintahan Jokowi ini, ada kenaikan gaji untuk ASN PNS /Twitter/@jokowi

BERITASOLORAYA.com - Terdapat kenaikan gaji Aparatur Sipil Negera (ASN) sebanyak 5 persen (5%) pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain tunjangan, hal utama dalam kesejahteraan Aparatur Sipil Negera (ASN) di segenap instansi atau lembaga di lingkungan pemerintah adalah gaji.

Pasalnya, adanya kenaikan gaji ASN PNS sebanyak 5% yang telah disampaikan sejak tahun 2019 pada masa pemerintahan Jokowi.

Jokowi secara resmi telah menaikan gaji pokok ASN PNS dengan rata-rata kenaikan gaji yang diberikan sebanyak 5 persen (5%) sejak tahun 2019 lalu.

Baca Juga: Lengkap, Jadwal Imsak Ramadhan 1444 H 2023 M Kota Surakarta Jawa Tengah

Pemerintah mengupayakan adanya kenaikan gaji, dalam rangka memenuhi peningkatan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada tanggal 13 Maret tahun 2019 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani juknis baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani oleh Jokowi tersebut perihal Perubahan Kedelapan Belas (18) Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 terkait Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x