Baca Juga: Guru ini Tidak Lagi Dapat Tunjangan, Benarkah TPG Dihapuskan? Cek Infonya
Kenaikan gaji pegawai ASN PNS sebagaimana dalam juknis adalah sebagai berikut:
- Golongan I/a masa kerja 0 tahun, sebelumnya gaji terendah dibayarkan sebanyak Rp1.486.500 dan mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp1.560.800.
- Golongan IV/2 dengan masa kerja lebih dari 30 tahun, sebelumnya akan dibayarkan sebanyak Rp5.620.300 dan terjadi adanya kenaikan menjadi Rp5.901.200.
- Golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), gaji terendah yang sebelumnya dibayarkan sebanyak Rp1.926.000 dan mengalami kenaikan menjadi Rp2.022.200.
Baca Juga: FIFA Mulai Tinjau Fase Akhir Kesiapan 6 Stadion di Piala Dunia U20
- Gaji tertinggi II/d dengan masa kerja 33 tahun sebelumnya dibayarkan gaji sebesar Rp3.638.200 dan mengalami kenaikan menjadi Rp3.820.000.
- Golongan III/a, masa kerja 0 tahun gaji terendah dibayarkan sebelumnya sebesar Rp2.456.700 dan mengalami kenaikan gaji hingga menjadi Rp3.820.000.
- Golongan III/d masa kerja 32 tahun, sebelumnya dibayarkan sebanyak Rp4.568.000 dan terjadi kenaikan gaji menjadi Rp4.797.000.