Ada Kenaikan Gaji ASN Sebanyak 5 Persen di Masa Jokowi, Cek Infonya

- 24 Maret 2023, 14:19 WIB
Pada masa pemerintahan Jokowi ini, ada kenaikan gaji untuk ASN PNS
Pada masa pemerintahan Jokowi ini, ada kenaikan gaji untuk ASN PNS /Twitter/@jokowi

Baca Juga: Baru Sehari Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2023 Dibuka, Hari Ini Ditutup Sementara, Kok Bisa?

- Golongan terendah IV/a dengan masa kerja 0 tahun sebelumnya dibayarkan sebesar Rp2.899.500 dan telah mengalami kenaikan gaji menjadi Rp3.044.300.

- Golongan IV/e masa kerja 32 tahun, sebelumnya dibayarkan sebanyak Rp5.620.300 dan terjadi kenaikan menjadi Rp5.901.200.

Kenaikan gaji ASN PNS tersebut berlaku juga hingga tahun 2023. Perubahan kenaikan gaji PNS tentunya berdampak terhadap kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di instansi pemerintah.

Baca Juga: Cara Pendaftaran SNBT 2023 Resmi dari SNPMB, Jalur Masuk Universitas atau Politeknik Negeri

Selain diberikan gaji pokok, PNS diberikan beberapa tunjangan, seperti THR untuk hari raya, tunjangan keluarga, pangan, gaji-13, dan beberapa tunjangan yang lain, contohnya tunjangan sertifikasi untuk guru.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x