- Golongan terendah IV/a dengan masa kerja 0 tahun sebelumnya dibayarkan sebesar Rp2.899.500 dan telah mengalami kenaikan gaji menjadi Rp3.044.300.
- Golongan IV/e masa kerja 32 tahun, sebelumnya dibayarkan sebanyak Rp5.620.300 dan terjadi kenaikan menjadi Rp5.901.200.
Kenaikan gaji ASN PNS tersebut berlaku juga hingga tahun 2023. Perubahan kenaikan gaji PNS tentunya berdampak terhadap kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di instansi pemerintah.
Baca Juga: Cara Pendaftaran SNBT 2023 Resmi dari SNPMB, Jalur Masuk Universitas atau Politeknik Negeri
Selain diberikan gaji pokok, PNS diberikan beberapa tunjangan, seperti THR untuk hari raya, tunjangan keluarga, pangan, gaji-13, dan beberapa tunjangan yang lain, contohnya tunjangan sertifikasi untuk guru.***