Alhamdulillah, Guru Honorer Naungan Kemenag Segera Terima Tunjangan Insentif 2023. Apa Saja Syaratnya?

- 24 Maret 2023, 14:48 WIB
Ilustrasi Tunjangan Insentif 2023 bagi Guru di bawah Naungan Kemenag
Ilustrasi Tunjangan Insentif 2023 bagi Guru di bawah Naungan Kemenag /Dok. Pikiran Rakyat /

BERITASOLORAYA.com – Para guru honorer yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) RI pantas berbahagia. Pasalnya, tunjangan insentif 2023 akan segera cair.

Pencairan tunjangan insentif bagi guru honorer di bawah naungan Kemenag dilakukan dengan berdasarkan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No.183 tahun 2023.

Perihal surat keputusan tersebut adalah Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Pemberian tunjangan insentif oleh Kemenag bagi guru honorer bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, memotivasi, dan meningkatkan kinerja guru non ASN tersebut.

Baca Juga: FIFA Lakukan Inspeksi di Enam Kota Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Stadion Manahan Siap

Perlu diketahui, pemberian tunjangan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2018 dan Kemenag akan mencairkannya kembali pada tahun ini.

Sebagaimana yang tercantum dalam surat keputusan tersebut, para guru yang menjadi sasaran tunjangan insentif tersebut adalah para guru RA dan Madrasah (MI, MTs, MA, dan MAK) non PNS.

Dalam surat keputusan tersebut juga tercantum syarat-syarat yang wajib dipenuhi para guru honorer agar tunjangan insentif dapat diterima, yaitu:

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x