Asyik, THR Bakal Diberikan Paling Lambat di Tanggal Ini, Lebaran 2023 Full Senyum…

- 25 Maret 2023, 14:17 WIB
THR atau tunjangan hari raya untuk para pekerja akan diberikan pada tanggal berikut menurut aturan pemerintah.
THR atau tunjangan hari raya untuk para pekerja akan diberikan pada tanggal berikut menurut aturan pemerintah. /Mufid Majnun/Unsplash/Mufid Majnun

BERITASOLORAYA.com – THR atau tunjangan hari raya untuk para pekerja akan diberikan pada tanggal berikut menurut aturan pemerintah. Simak informasi berikut ini sampai tuntas.

Bulan Ramadhan 1444 H telah berjalan, umat Islam bersuka cita. Salah satu hal yang menambah suka cita masyarakat adalah pemberian THR di momen Lebaran 2023.

Para pekerja, dalam hal ini pekerja swasta berhak mendapatkan THR pada momentum Hari Raya Idul Fitri. Begitu juga dengan Lebaran 2023 nanti, para pekerja kembali akan menerima THR.

Baca Juga: Banjir Tunjangan, ASN Auto Jadi Sultan di Lebaran 2023. PNS dan PPPK Berhak Dapat THR, Besarannya…

Hal ini termuat dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dilansir dari peraturan tersebut, perusahaan harus membayar THR kepada para pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari keagamaan.

Dengan begitu, jika hari libur nasional Lebaran 2023 jatuh pada tanggal 22 dan 23 April 2023, maka seharusnya THR dibayarkan pada tanggal 15 April 2023.

Kabar baiknya, pemerintah telah memastikan bahwa para pekerja dipastikan sudah mendapatkan THR pada tanggal 18 April 2023.

Baca Juga: Alhamdulillah, THR dan Gaji ke 13 Segera Cair, Kabarnya di Bulan Ini? Intip Informasinya di Sini Ya

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi setelah menghadiri rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 24 Maret 2023 di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menhub mengatakan bahwa pihaknya mengimbau perusahaan untuk menunaikan THR bagi para pekerja paling lambat tanggal 18 April 2023.

“Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April,” kata Menhub.

Perlu diketahui bahwa penetapan pemberian THR lebih awal pada tanggal 18 April berhubungan erat dengan adanya perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023.

Baca Juga: Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan? Siap-Siap Mudik di Tanggal-Tanggal Ini...

Sebelumnya, jadwal cuti bersama Lebaran 2023 ditetapkan pada tanggal 21 sampai 26 April 2023. Namun, Menhub bersama Kapolri mengusulkan agar cuti bersama Lebaran 2023 dipindahkan ke tanggal 19 sampai 25 April.

Menhub mengatakan bahwa pada tanggal 18 April nanti, para pekerja telah menerima THR dan kemungkinan sudah bisa memulai perjalanan mudik pada tanggal 18 malam.

“Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam,” kata Budi.

Baca Juga: Pengen Mudik Naik Kereta? Ada Diskon untuk 10.000 Tiket Lebaran dari KAI, Berikut Syarat dan Rutenya

Lebih lanjut, jika mengacu pada Permenaker tahun 6 tahun 2016, perusahaan akan mendapatkan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan jika terjadi keterlambatannya.***



 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x