Oleh sebab itu, Menteri Perhubungan memberikan imbauan untuk memberikan THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan dengan lebih cepat.
Dengan pencairan THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan yang lebih cepat, para pekerja atau buruh perusahaan dapat melaksanakan mudik Lebaran 2023 lebih awal pula.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari ANTARA, Menteri Perhubungan memberikan keterangannya mengenai imbauan untuk memberikan THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan lebih cepat.
Menteri Perhubungan saat dimintai keterangan terkait THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan menyatakan jika THR Lebaran 2023 akan diberikan paling lama 18 April 2023.
Baca Juga: 3 Fakultas Kedokteran Terbaik di Indonesia, Berikut Daftarnya
“Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka melakukan perjalanan mulai 18 April malam,” kata Menteri Perhubungan setelah rapat.
Menteri Perhubungan mengungkapkan imbauan mengenai THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan utamanya untuk swasta paling lambat pada 18 April 2023.
“Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April,” ujar Menhub.