ASN Happy Banget, Kemenkeu Menyampaikan Kabar Bahagia Terkait Pencairan THR Sebanyak...

- 25 Maret 2023, 15:46 WIB
THR bakal cair sebentar lagi, DAU tahun ini kabarnya ditargetkan Kemenkeu mencapai ratusan triliun. Simak selengkapnya.
THR bakal cair sebentar lagi, DAU tahun ini kabarnya ditargetkan Kemenkeu mencapai ratusan triliun. Simak selengkapnya. /Mohamad Trilaksono/

BERITASOLORAYA.com — Bulan Ramadan telah berjalan. Sebulan lagi para pegawai ASN akan memperoleh sejumlah tunjangan hari raya alias THR. Kira-kira berapa ya besaran THR?

Pada UU No. 28 Tahun 2022 disebutkan bahwa APBN tahun anggaran 2023 direncanakan akan mencapai Rp3 kuadriliun lebih yang kemudian akan dibagi menjadi anggaran pemerintah pusat dan TKD, lalu anggaran TKD dibagi menjadi beberapa jenis salah satunya DAU, dari DAU ini jumlah THR akan ditentukan.

Anggaran TKD sendiri ditargetkan mencapai Rp814 triliun yang nanti akan disalurkan pada DBH, DAU, DAK fisik maupun non-fisik, dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana desa. THR rencananya akan dikucurkan dalam anggaran dalam dana alokasi umum (DAU).

Baca Juga: Asyik, THR Bakal Diberikan Paling Lambat di Tanggal Ini, Lebaran 2023 Full Senyum…

Bagaimana dengan jumlah anggaran untuk DAU? Mengacu pada Pasal 11 UU tersebut, anggaran DAU berjumlah Rp396 triliun. Nantinya, DAU dialokasikan pada tiap-tiap daerah untuk dipergunakan sebagai pendanaan pengembangan, bantuan operasional sekolah, hingga tak terkecuali tunjangan hari raya (THR).

DAU disalurkan pada tiap daerah berdasarkan celah fiskal, yaitu selisih antara kebutuhan fiskal daerah dengan potensi pendapatan daerah.

Nilai THR bagi pegawai ASN yang bertugas di instansi pusat dan di instansi daerah pasti berbeda. Tunjangan hari raya bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota polri, dan pejabat lainnya yang bekerja di instansi pusat, gaji dan tunjangannya menjadi tanggung jawab APBN.

Baca Juga: Pegawai ASN dan Pensiunan Resmi akan Dapat THR di Tahun 2023, ini Cara Mengalokasikannya

Begitu pun dengan pegawai ASN yang bekerja di instansi daerah, gaji dan tunjangan PNS dan PPPK di tingkat daerah, menjadi tanggung jawab APBD. Termasuk pula THR pegawai, juga bersumber dari APBD.

Oleh sebab itu, susunan gaji yang diperoleh juga berbeda. Seperti THR dan gaji ketiga belas bagi ASN yang bekerja di instansi pusat atau penggajiannya bersumber dari APBN. THR-nya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan 50% tunjangan kinerja.

Sementara THR untuk PNS dan PPPK yang penggajian dan tunjangannya bersumber dari APBD, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca Juga: AWAS! ASN PNS Jangan Lakukan Ini Saat Ramadhan 1444 H, Arahan Langsung dari Presiden Jokowi

PNS, PPPK, prajurit TNI, juga anggota polri tidak akan mendapat THR jika pegawai melakukan cuti diluar tanggungan negara, dan jika pegawai ASN sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan ASN.

Tunjangan hari raya alias THR paling cepat sudah bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya idul fitri. Apabila THR terlambat dibayarkan, THR bisa dibayar setelah lewat tanggal hari raya.

Besaran THR yang dibayarkan mengacu pada ketentuan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayar pada pada bulan April.

Baca Juga: SAH, Guru Harap Bersiap untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2023, Segera...

Pembayaran THR dan gaji ketiga belas dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja berkenaan. Adapun pembayaran THR dan gaji ketiga belas ini dilaksanakan dengan penerbitan SPM langsung oleh PPSPM ke rekening ASN penerima.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x