THR Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 Harus Turun di Tanggal Ini, Sesuai Permintaan Pemerintah Pusat

- 26 Maret 2023, 07:16 WIB
Ilustrasi THR Idul Fitri 1444 H tahun 2023
Ilustrasi THR Idul Fitri 1444 H tahun 2023 /Antara/Rivan Awal Lingga/

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah pusat memberi himbauan kepada semua perusahaan agar dapat menyelesaikan pembagian tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 1444 H atau Hijiriyah kepada seluruh pekerja mereka selambat-lambatnya pada 18 April 2023. Adanya batas waktu pemberian THR Idul Fitri 1444 H berkaitan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April.

Dijelaskan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, himbauan pemberian THR disinggung dalam rapat dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Jumat 24 Maret 2023 dengan topik pembahasan arus mudik Idul Fitri 1444 H.

"Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April," ujar Budi Karya pada sesi keterangan pers seusai rapat.

Baca Juga: MotoGP Portugal 2023: Marc Marquez Jadi yang Tercepat di Sesi Kualifikasi

Diterimanya THR pada 18 April, atau kurang dari 5 hari sebelum Idul Fitri 1444 H memiliki tujuan tersendiri. Dengan begitu para pengusaha sekaligus telah memberikan kesempatan para pekerja mulai melakukan aktivitas mudik di hari yang sama, yaitu 18 April malam.

"Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam," pukasnya.

Namun, jika bersumber dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diwajibkan menyelesaikan pembayaran THR untuk pekerja paling lambat tujuh hari sebelum berlangsungnya hari raya keagamaan.

Baca Juga: Masih Ada Kuota! Yuk Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2023 dengan Kereta Api dan Kapal Laut, Klik Link Berikut…

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x