HORE, THR Pekerja Harus Cair sebelum Tanggal Ini, Biar Bisa Langsung Mudik

- 26 Maret 2023, 08:29 WIB
Ilustrasi THR Lebaran 2023
Ilustrasi THR Lebaran 2023 /Pexels/Ahsanjaya

BERITASOLORAYA.com - Menteri Perhubungan mengimbau kepada seluruh perusahaan telah menunaikan pemberian tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2023 lebih awal. Imbauan pemberian THR lebih awal tersebut terkait dengan adanya perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023, yang sebelumnya tanggal 21 hingga tanggal 26 April menjadi tanggal 19 hingga 25 April 2023.

Pemerintah dalam hal ini Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa, imbauan pemberian THR lebih awal telah dibahas dalam rapat terbatas persiapan arus mudik Lebaran 2023 yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Menurut Menhub Budi, imbauan pemerintah terutama perusahaan swasta untuk memberikan THR lebih awal yakni pada tanggal 18 April 2023.

Baca Juga: Harus Impor 215 ton Gula Jelang Idul Fitri, Suplai dalam Negeri Kurang?

Menhub Budi mengatakan bahwa, kepastian THR lebih awal yakni 18 April 2023 akan memberikan kesempatan pekerja untuk mudik pada 18 April 2023 malam, hal ini disampaikan pada Minggu, 26 Maret 2023.

Sebelumnya, Menhub Budi bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengusulkan perubahan jadwal libur Lebaran 2023.

Menhub Budi menilai jika cuti bersama jatuh pada tanggal 21 hingga 26 April 2023, maka akan terjadi penumpukan arus mudik pada 21 April 2023.

Atas saran tersebut, maka akhirnya pemerintah merubah jadwal cuti bersama Lebaran 2023 menjadi tanggal 19 hingga tanggal 25 April 2023. Sebelumnya, cuti bersama Lebaran 2023 jatuh pada tanggal 21 hingga 26 April 2023.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x