HORE, THR Pekerja Harus Cair sebelum Tanggal Ini, Biar Bisa Langsung Mudik

- 26 Maret 2023, 08:29 WIB
Ilustrasi THR Lebaran 2023
Ilustrasi THR Lebaran 2023 /Pexels/Ahsanjaya

Baca Juga: Tampil Percaya Diri, Timnas Indonesia Bungkam Tamunya, Timnas Burundi dengan Skor 3-1

Menurut Menhub Budi, perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara de facto.

Sedangkan de jure, Menhub Budi mengaku akan mengadakan rapat dengan tiga kementerian yang mengeluarkan SKB Hari Libur dan Cuti Bersama 2023.

SKB Hari Libur dan Cuti Bersama 2023 dikeluarkan oleh tiga kementerian, yakni Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas.

SKB Hari Libur dan Cuti Bersama 2023 ditetapkan pada 11 Oktober 2022, yang didalamnya terdapat jadwal libur nasional Lebaran pada 22 hingga 23 April 2023 dengan jadwal cuti bersama pada 21,24,25 dan 26 April 2023.

Baca Juga: Dukungan Penuh dari Milanisti, 37 Ribu Tiket Pertandingan AC Milan Terjual pada Perempat FInal Liga Champions

Secara tradisional, kata Menhub Budi, keinginan mudik tahun ini sangat tinggi dengan volume yang cukup banyak.

Dengan adanya pencairan THR lebih awal pada 18 April 2023, maka arus mudik pun ikut menjadi maju. Hal ini, dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan arus mudik Lebaran 2023.****

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x