Dijelaskan pada Bab 4 Bagian B Nomor 3, pembayaran tunjangan profesi bisa diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi satuan kerja.
Dengan begitu, kanwil di setiap provinsi dapat mengatur pembayaran per bulan untuk guru naungan Kemenag di madrasah.
Baca Juga: Tampil Percaya Diri, Timnas Indonesia Bungkam Tamunya, Timnas Burundi dengan Skor 3-1
Sementara itu, bagi guru sertifikasi naungan Kemdikbud, ada catatan masalah yang disebutkan dan masih menjadi kendala untuk validitas info GTK, di antaranya:
- Anomali data hasil validasi
- Data SIMTUN tidak terkoneksi dengan Dapodik
- NUPTK yang ada pada SIMTUN tidak terkoneksi dengan NUPTK pada Dapodik, salah satu sebabnya NUPTK pada Dapodik kosong atau NUPTK Dapodik dinyatakan tidak valid
Sekedar informasi, info GTK 2023 berbeda dengan tahun 2022 dalam hal menunjukkan valid tidaknya data. Pada info GTK 2023, status valid ada di berbagai bagian data.
Sementara untuk info GTK tahun 2022, status valid tidaknya data guru dapat dilihat secara keseluruhan di bagian atas laman.
Kesimpulannya, para guru sertifikasi yang sudah mendapatkan pembayaran TPG sebelum Lebaran 2023 yakni sebagian guru yang ada di bawah naungan Kemenag.
Sementara guru sertifikasi di bawah naungan Kemdikbud, di akhir bulan Maret ini, masih menunggu validitas info GTK.***