UPDATE, Menpan RB Sampaikan Besaran THR Menjelang Idul Fitri 1444 H, Melalui Surat Edaran Berikut

- 26 Maret 2023, 18:51 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /Antara/Yusuf Nugroho/

BERITASOLORAYA.com Hari Raya Idul Fitri sudah semakin dekat, THR pun menjadi yang paling dinanti oleh semua pekerja mulai dari ASN hingga pekerja buruh. THR kabarnya akan dibayarkan pada 10 hari menjelang perayaan Idul Fitri 2023. Segala hal mengenai THR tak luput dari perhatian pegawai ASN dan pekerja lainnya.

Besaran THR kabarnya cukup banyak, mengingat jumlah dana alokasi umum yang ditargetkan mencapai Rp396 triliun, menurut Peraturan Menkeu No. 75 Tahun 2022.

Masyarakat pun mencari informasi terbaru mengenai THR 2023, mulai dari mekanisme pembayaran hingga berapa jumlah yang akan diberikan.

Baca Juga: Program Mudik Gratis 2023 Jalur Bus Ada Kemungkinan Dibuka Kembali

THR menjadi hal yang paling dinanti kala memasuki bulan Ramadhan, karena jumlah THR dipergunakan pembelanjaan untuk kebutuhan idul fitri hingga berbagi dengan sanak saudara.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Surat Edaran Nomor B/111/SM.M.04.00/2023, Menpan RB mengatakan dengan pertimbangan bahwa penyaluran THR untuk ASN, penerima pensiun dan penerima tunjangan merupakan salah satu upaya memulihkan sektor ekonomi, maka disampaikan hal berikut:

a. Komponen THR serta gaji ketiga belas tahun anggaran 2023;

1. THR untuk PNS PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dewan pengawas KPK, pimpinan lembaga penyiaran publik, sampai CPNS, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum serta tunjangan kinerja,

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Mendikbud Usulkan Formasi PPPK Guru Super Banyak, 3.043 Pelamar P1 Langsung Penempatan?

2. Sementara THR bagi para pensiunan maupun penerima pensiun, akan mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan yang diterima dalam hari raya berkenaan,

3. Penerima tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan,

4. Untuk pimpinan, anggota dan pegawai honorer di lembaga non-struktural akan dijelaskan dalam lampiran selanjutnya.

Baca Juga: 3 Kampus Swasta Terbaik di Jawa Tengah, Universitas Muhammadiyah Surakarta Nomor Berapa?

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x