UPDATE, Menpan RB Sampaikan Besaran THR Menjelang Idul Fitri 1444 H, Melalui Surat Edaran Berikut

- 26 Maret 2023, 18:51 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /Antara/Yusuf Nugroho/

Penerima THR dan gaji ketiga belas tahun 2023 yaitu PNS dan CPNS, PPPK, TNI, anggota polri dan pejabat negara. Pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga akan menuai sejumlah THR.

Tak terkecuali bagi tenaga honorer yang bertugas di instansi pemerintah, lembaga non-struktural, instansi yang menerapkan pola keuangan BLU, hingga tenaga honorer yang bertugas di perguruan tinggi negeri, disebutkan akan memperoleh THR.

Berikut rincian THR yang masih proses pengusulan dan gaji ketiga belas bagi pimpinan, anggota serta tenaga honorer yang bekerja di lembaga non-struktural:

Baca Juga: Doa Qunut yang Dibaca saat Shalat Witir Ramadhan Lengkap dengan Arab, Latin dan Terjemahnya

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

- Ketua/kepala/atau sebutan lainnya usulan THR tahun 2023 sebanyak Rp26.229.000

- Wakil ketua/kepala/atau sebutan lainnya yang sejenis, usulan THR tahun 2023 sebesar Rp24.721.200

- Sekretaris atau jabatan yang sejenis dengan sebutan lain, usulan THR 2023 sebesar Rp23.420.250

- Anggota lembaga non-struktural, usulan THR 2023 sebesar Rp23.420.350.

Baca Juga: MotoGP Portugal 2023: Siapa Juara Sprint Race Pertama dalam Sejarah?

2. Pegawai honorer yang bekerja pada lembaga non-struktural serta pejabat yang hak keuangan juga administrasinya disamakan atau setingkat dengan eselon/pejabat.

- Eselon I/PPT Utama/Madya, usulan THR 2023 sebesar Rp20.738.550,

- Eselon II/PPT Pratama, usulan THR 2023 sebesar Rp16.262.400,

- Eselon III/PPT pejabat administrator, usulan THR 2023 sebesar Rp 11.535.300.

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Inilah Perbedaan ASN PPPK dan PNS, Simak Selengkapnya

3. Pegawai honorer yang bekerja pada instansi pemerintah termasuk lembaga non-struktural juga perguruan tinggi negeri baru, besaran THR nya berdasarkan Perpres No. 10 Tahun 2016 mengenai posisi pejabat pelaksana sesuai dengan jenjang pendidikannya.

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat:

- Masa bekerja hingga 10 tahun, usulan jumlah THR 2023 sebesar Rp3.571.050

- Masa bekerja di atas 10 - 20 tahun, usulan jumlah THR 2023 sebesar Rp3.866.100

- Masa bekerja di atas 20 tahun, usulan jumlah THR 2023 sebesar Rp4.210.500

Baca Juga: Muntahkan Awan Panas dan Lava Sebanyak 160 kali, Status Gunung Merapi Jadi Siaga

b. Pendidikan SMA/sederajat:

- Masa kerja hingga 10 tahun, usulan jumlah THR 2023 sebesar Rp4.089.750

- Masa kerja di atas 10 tahun, usulan jumlah THR 2023 sebesar Rp4.456.200

- Masa kerja di atas 20 tahun, usulan jumlah THR 2023 sebesar Rp4.884.600

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x