UPDATE, Menpan RB Sampaikan Besaran THR Menjelang Idul Fitri 1444 H, Melalui Surat Edaran Berikut

- 26 Maret 2023, 18:51 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /Antara/Yusuf Nugroho/

Baca Juga: MotoGP Portugal 2023: Bagaimana Kabar Enea Bastianini setelah Kecelakaan pada Sprint Race Kemarin?

c. Pendidikan D-II/D-III/sederajat:

- Masa kerja hingga 10 tahun usulan jumlah THR 2023 sebesar Rp4.573.800

- Masa kerja di atas 10 tahun, usulan jumlah THR 2023 sebesar Rp4.971.750

- Masa kerja di atas 20 tahun, usulan jumlah THR 2023 sebesar Rp5.436.900

Baca Juga: Setelah Sukses sebagai Presidensi G20, Indonesia Kembali Memegang Jabatan Internasional

d. Pendidikan S-1/D-4/sederajat:

- Masa kerja hingga 10 tahun, usulan jumlah THR nya mencapai 5.429.500

- Masa kerja hingga di atas 10 tahun, usulan jumlah THR mencapai Rp5.967.150

- Masa kerja hingga di atas 20 tahun, usulan jumlah THR mencapai Rp6.521.550

Baca Juga: Transisi Menuju Endemi, Pejabat dan ASN Dilarang Lakukan Ini Selama Puasa Ramadhan

e. Pendidikan S2/S3/sederajat:

- Masa kerja hingga 10 tahun, usulan THR 2023 sejumlah Rp6.470.100

- Masa kerja hingga di atas 10 tahun, usulan THR 2023 sejumlah Rp6.964.650

- Masa kerja hingga di atas 20 tahun, usulan THR 2023 berjumlah Rp7.542.150.

Baca Juga: MotoGP Portugal 2023: Keputusan Atas Insiden Joan Mir dan Fabio Quartararo di Sprint Race Kemarin

Rencana pembayaran THR pun kabarnya akan dilakukan paling lambat 10 hari sebelum hari raya, sedangkan untuk gaji ketiga belas paling lambat diberikan pada bulan Juli 2023. ***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x