Pekerja dan Buruh Siap-Siap Pencairan THR Keagamaan 2023, yuk Hitung Besaran yang Diperoleh Menurut Permenaker

- 26 Maret 2023, 19:24 WIB
Ilustrasi. THR 2023
Ilustrasi. THR 2023 /PIXABAY/iqbalnuril

BERITASOLORAYA.com Pembahasan mengenai THR tampaknya masih menjadi topik yang hangat. Kala puasa Ramadhan, para pekerja justru sibuk mencari-cari informasi terkait penyaluran THR. THR selalu diburu informasinya lantaran perolehan tunjangan tersebut biasanya dipergunakan untuk mudik atau sekedar berkunjung ke kampung halaman.

Tak mengherankan dengan jumlah yang lumayan, THR sangat dinantikan oleh ASN hingga pekerja buruh.

Entah itu pegawai ASN atau buruh, THR akan dibayarkan pada semua jenis pekerjaan. Akan tetapi, pembayaran THR pada ASN dengan pembayaran THR pada pekerja/buruh pasti berbeda ketentuannya.

Baca Juga: BURUAN, Ada 10.920 Tiket Murah Lebaran 2023 dari KAI, Cek Nama KA, Harga dan Jadwal Keberangkatan

THR yang diperoleh ASN yakni termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga 50% tunjangan kinerja. Begitu pula dengan THR bagi ASN di lembaga non-struktural yang besarannya sudah ditetapkan pemerintah.

Lalu, bagaimana dengan THR bagi para pekerja/buruh? THR bagi para pekerja/buruh telah diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pasal 2 Permenaker tersebut mengatakan, pengusaha wajib memberikan sejumlah THR keagamaan pada pekerja atau buruh yang menempuh masa kerja selama 1 bulan secara terus menerus.

Baca Juga: Cek Daya Tampung 2023 dan Jurusan yang Paling Diminati di UGM, berdasarkan SBMPTN 2022

THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pada pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Besaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh yang dimaksud, ditentukan dengan peraturan dalam Pasal 3 Permenaker yang sama. Besaran THR pekerja/buruh yaitu:

1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau bahkan lebih maka THR-nya sebesar gajinya sebulan.

2. Pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka THR akan diberikan sesuai dengan masa kerjanya selama di lembaga/perusahaan tersebut yakni:

(Masa kerja:12) x gaji selama satu bulan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x