BERITASOLORAYA.com - Tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13 adalah beberapa jenis tunjangan yang dibayarkan oleh pemerintah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui sudah terdapat juknis terkait pembayaran THR dan juga gaji 13 yang nantinya diperuntukkan bagi pegawai ASN.
Namun, ada yang perlu dicermati oleh ASN PPPK, khususnya JF guru tahun 2022 yang lolos. Hal itu terkait TMT dan SPMT minimal agar bisa mendapatkan THR dan gaji 13.
Baca Juga: Selamat, Menteri Perhubungan Singgung THR untuk Perusahaan Swasta, Bisa Cair Lebih Cepat..
Sesuai jadwal seleksi PPPK guru tahun 2022, usul penetapan Nomor Induk PPPK akan dilaksanakan pada tanggal 24 April hingga tanggal 18 Mei 2023.
Peserta yang lolos akan mendapatkan SK, berdasarkan rentang waktu dari usul penetapan NI, diprediksi sekitar satu bulan. Hal itu berhubungan dengan gaji dan juga penentuan, apakah dapat menerima THR dan gaji 13.
Berkenaan dengan hal tersebut, kabarnya telah ada surat edaran dari Menpan-RB mengenai kebijakan pemberian THR dan gaji 13 untuk ASN.