​​THR untuk Lebaran 2023 bagi PNS dan PPPK Cair Tanggal Berapa? Simak Surat Edaran Menpan RB Berikut…

- 27 Maret 2023, 14:44 WIB
Para ASN, baik PNS maupun PPPK, berhak menerima THR atau tunjangan hari raya di Lebaran 2023 ini. Lalu, kapan THR di Lebaran 2023 cair?
Para ASN, baik PNS maupun PPPK, berhak menerima THR atau tunjangan hari raya di Lebaran 2023 ini. Lalu, kapan THR di Lebaran 2023 cair? /Pixabay/Robert Lens



BERITASOLORAYA.com – Para ASN, baik PNS maupun PPPK, berhak menerima THR atau tunjangan hari raya di Lebaran 2023 ini. Lalu, kapan THR di Lebaran 2023 cair? Yuk simak informasi berdasarkan surat edaran Menpan RB berikut ini.

Beberapa pekan lagi, hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2023 akan tiba. Bukan hanya para pekerja swasta, para PNS maupun PPPK pun bergembira karena dipastikan akan mendapatkan THR di Lebaran 2023 ini.

Hal ini telah dikonfirmasi melalui APBN 2023 serta surat edaran Menpan RB bernomor B/111/M.SM.04.00/2023 tentang Kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 bagi ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023.

Baca Juga: Selamat, Menteri Perhubungan Singgung THR untuk Perusahaan Swasta, Bisa Cair Lebih Cepat..

Surat edaran Menpan RB ini ditujukan untuk Menteri Keuangan. Nantinya, tindak lanjut surat edaran Menpan RB ini adalah Permenkeu berkaitan dengan gaji dan tunjangan PNS dan PPPK tahun 2023.

Mengacu pada surat edaran tersebut, para ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK berhak menerima THR maupun gaji 13 di tahun 2023.

Adapun komponen THR dan gaji 13 yang diterima para PNS (termasuk CPNS) maupun PPPK di tahun 2023 antara lain meliputi:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tunjangan kinerja

Baca Juga: Asyik, THR Bakal Diberikan Paling Lambat di Tanggal Ini, Lebaran 2023 Full Senyum…

Besaran THR yang diterima PNS dan PPPK berdasarkan komponen di atas adalah setara dengan yang diterima ASN selama satu bulan.

Adapun untuk pensiunan dan penerima pensiun, komponen THR dan gaji 13 mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tamsil yang diterima dalam satu bulan.

Lebih lanjut, penerima THR dan gaji 13 tahun 2023 bukan hanya PNS dan PPPK. Berikut daftar penerima THR dan gaji 13 menurut surat edaran tersebut:

- PNS dan CPNS

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x