Peserta Lulus PPPK Guru 2022 Apakah Sudah Dapat THR di Lebaran 2023? Ternyata Masih Ada Kemungkinan…

- 27 Maret 2023, 15:13 WIB
Ilustrasi. Para peserta yang lulus seleksi PPPK guru 2022 dan dipastikan diangkat ASN tahun ini apakah akan menerima THR untuk Lebaran 2023?
Ilustrasi. Para peserta yang lulus seleksi PPPK guru 2022 dan dipastikan diangkat ASN tahun ini apakah akan menerima THR untuk Lebaran 2023? /InfoPublik.id/



BERITASOLORAYA.com – Para peserta yang lulus seleksi PPPK guru 2022 dan dipastikan diangkat ASN tahun ini apakah akan menerima THR untuk Lebaran 2023? Simak penjelasan berikut.

THR atau tunjangan hari raya merupakan salah satu jenis tunjangan yang diterima para ASN, termasuk PNS, CPNS, dan PPPK, menjelang hari raya Idul Fitri. Kabar baiknya, pada Lebaran 2023, para ASN dipastikan kembali mendapatkan THR.

Nah, saat ini seleksi PPPK guru 2022 telah memasuki masa menunggu pengumuman hasil seleksi pasca sanggah. Para peserta yang sudah dinyatakan lulus dan mendapat penempatan kemungkinan besar akan diangkat menjadi ASN PPPK tahun ini.

Baca Juga: ​​THR untuk Lebaran 2023 bagi PNS dan PPPK Cair Tanggal Berapa? Simak Surat Edaran Menpan RB Berikut…

Peralihan status menjadi ASN bagi peserta lulus seleksi PPPK guru 2022 berdampak pada beberapa hal, salah satunya pemberian gaji dan tunjangan termasuk THR.

Hal ini salah satunya mengacu pada surat edaran Menpan RB kepada Menteri Keuangan terkait pemberian THR dan gaji 13 bagi ASN di tahun 2023.

Lalu, timbul pertanyaan apakah guru yang lolos seleksi PPPK guru 2022 sudah bisa mendapatkan THR untuk Lebaran 2023?

Baca Juga: THR dan Gaji 13 2023 akan Cair, Simak Juknis Resmi terkait TMT dan SPMT untuk Kategori ASN....

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari portal resmi gurupppk.kemdikbud.go.id, para guru yang dinyatakan lulus seleksi PPPK guru 2022 saat ini tengah menunggu pengumuman hasil seleksi pasca sanggah yang rencananya baru diumumkan pada tanggal 9 sampai 10 April 2023.

Setelah pengumuman tersebut, seleksi PPPK guru 2022 berlanjut pada tahap pengisian DRH NI PPPK yang diagendakan pada tanggal 11 sampai 30 April 2023. Kemudian, akan ada tahap usul penetapan NI PPPK pada rentang tanggal 24 April sampai 18 Mei 2023.

Setelah tahap usul penetapan NI PPPK, akan ada tahapan berupa penyerahan SK PPPK kepada para guru yang lulus seleksi PPPK guru 2022. Tahapan ini biasanya dilaksanakan 1 bulan setelah akhir masa usul penetapan NI PPPK.

Dengan demikian, para guru diprediksi baru menerima SK PPPK pada bulan Juni 2023. Tanggal penerimaan SK ini sangat berpengaruh apakah guru akan menerima THR dan gaji ke 13 tahun 2023.

Baca Juga: Terima Keluhan Peserta PPPK Guru 2022, Gubernur Riau akan Surati Kemdikbud. Ada Kecurangan?

Berkenaan dengan pemberian THR bagi ASN (PNS, CPNS, dan PPPK) tahun 2023, jika berpegang pada aturan Permenkeu nomor 7475/PMK.05/2022 tentang pemberian THR dan gaji ke 13 bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022, maka THR diberikan 10 hari sebelum hari raya.

Pemberian THR ini mempertimbangkan besaran gaji yang dibayarkan pada bulan sebelum hari raya Idul Fitri. Dengan demikian, jika guru yang lulus seleksi PPPK guru 2022 baru menerima SK pada Juni 2023, maka dapat dipastikan guru tersebut tidak mendapatkan THR dari pemerintah di Lebaran 2023.

Meski demikian, dilansir dari YouTube Abu Bakar, para guru ini masih berkesempatan mendapatkan THR meski bukan dari pemerintah. Para guru kategori ini masih bisa mendapatkan THR dari statusnya sebagai honorer atau non ASN di instansi masing-masing.

Baca Juga: 3.043 P1 yang Gagal Dapat Penempatan di PPPK Guru 2022, Simak 4 Poin dari Kemdikbud, Nomor 3 Bikin Tenang

Demikian penjelasan mengenai THR bagi guru yang lulus seleksi PPPK guru 2022.***

 

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x