Alhamdulillah, THR Lebaran 2023 ASN PPPK dan PNS beserta Gaji ke 13 Bentar Lagi Cair, Informasi dari Menpan RB

- 27 Maret 2023, 16:40 WIB
Ilustrasi gaji ke 13 dan THR Lebaran 2023 untuk ASN PNS dan PPPK
Ilustrasi gaji ke 13 dan THR Lebaran 2023 untuk ASN PNS dan PPPK /Reno Esnir/ANTARA

BERITASOLORAYA.com – Perihal pemberian THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 untuk ASN PPPK dan PNS, masih banyak dipertanyakan menjelang Lebaran 2023. ASN PPPK dan PNS simak informasi berikut ini resmi dari Menpan RB.

Beberapa waktu lalu Menpan RB mengeluarkan surat yang bersifat segera, berkaitan dengan kebijakan pemberian THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 untuk ASN PPPK dan PNS, ditujukan untuk Menteri Keuangan.

Surat yang ditandatangani Menpan RB pada 15 Februari 2023 tersebut menyebutkan banyak informasi yang berhubungan dengan pemberian THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 untuk ASN PPPK dan PNS.

Baca Juga: Info THR, Mudik, dan Cuti Bersama Lebaran 2023, 18 April Jadi Titik Temu Ketiganya

Informasi yang ada dalam Surat Menpan RB Nomor B/111/M.SM.04.00/2023 adalah dasar hukum dan pertimbangan pemberian THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 untuk ASN PPPK dan PNS.

Pertimbangan pemberian THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 untuk ASN PPPK dan PNS oleh Menpan RB meliputi komponen, penerima, rencana waktu pemberian dan lampiran THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13.

Kali ini BeritaSoloRaya.com akan mengupas informasi pemberian THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 untuk ASN PPPK dan PNS dari dasar hukum dan pertimbangannya.

Mengutip dari Surat Menpan RB Nomor B/111/M.SM.04.00/2023 berikut informasi pemberian THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 untuk ASN PPPK dan PNS.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x