BERITASOLORAYA.com - Beberapa waktu terakhir, sempat terjadi kehebohan di kalangan guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Hal tersebut terjadi lantaran beredar kabar bahwa tunjangan sertifikasi guru telah dihapus dari naskah RUU Sisdiknas yang baru.
Tunjangan sertifikasi merupakan tunjangan untuk diberikan kepada para guru, yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan sertifikasi guru sendiri, biasanya diberikan kepada para guru setiap tahunnya, per triwulan.
Baca Juga: RESMI, Siapa Bilang Belum Punya Usaha Tidak Bisa Dapat Pinjaman KUR BRI 2023? Simak Persyaratannya…
Namun, kini beredar isu mengenai penghapusan tunjangan sertifikasi guru di tahun 2023, membuat hati para tenaga didik menjadi lesu seketika.
Melansir dari akun YouTube Guru Abad 21, nyatanya memang benar bahwa ada sejumlah kategori guru yang dalam beberapa tahun terakhir sudah tidak menerima tunjangan sertifikasi guru.
Peraturan dari Kemendikbud