Penasaran Besar THR PNS Tahun 2023? Intip Daftarnya Berikut, Bisa Langsung Buat Belanja Nih!

- 28 Maret 2023, 13:14 WIB
Ilustrasi Besaran THR PNS 2023
Ilustrasi Besaran THR PNS 2023 /Mufid Majnun/Unsplash/Mufid Majnun

BERITASOLORAYA.com - Penasaran besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima PNS di tahun 2023 ini? Simak penjelasan rincian THR berikut ini agar kamu bisa mengetahui besaran yang akan diterima nantinya.

 Besaran THR yang akan diberikan pemerintah telah diatur oleh perundang-undangan yang berlaku, tentunya setiap PNS akan memiliki besaran yang berbeda-beda.

Penyaluran THR dari pemerintah ternyata memiliki nominal yang menggiurkan, serta besaran THR tidak hanya berpengaruh dari nominal gaji pokok, tapi juga dari berbagai tunjangan.

Tunjangan THR dan gaji ke-13 akan diterima oleh PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan, sebagaimana yang sesuai dikatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.75/PMK.05/2022

Baca Juga: Bulan Maret Guru Kategori Ini Tidak Dapatkan Tunjangan Sertifikasi, Kemdikbud Sudah Memutuskan..

Lalu berapa sebenarnya jumlah dan komposisi THR yang akan diterima mendekati Hari Raya Idul Fitri nanti? Simak rinciannya sebagaimana dirangkum BeritaSoloRaya.com dari PP No 16 Tahun 2022.

Rincian THR PNS sendiri terdiri dari gaji pokok, lalu terdapat 50 persen tunjangan kinerja (disesuaikan dengan jabatan), tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan pangan.

Menurut laman resmi BKN, tunjangan kinerja (tukin) adalah tunjangan yang diterima PNS dengan besaran yang didasarkan pada hasil evaluasi jabatan serta capaian prestasi kerja.

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x