Baca Juga: Waduh, Guru Sertifikasi Bisa Gagal Dapat Transferan Tunjangan Bulan Ini Hanya Karena..
Lalu, besaran tunjangan keluarga menurut laman BKD resmi adalah tunjangan yang berhak diterima oleh istri maupun suami, yakni sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Kemudian tunjangan jabatan akan berbeda-beda menurut golongan atau jabatan yang diduduki PNS dan diatur dalam Peraturan Presiden No 12 Tahun 2006.
Terakhir, tunjangan pangan untuk keluarga PNS tercatat adalah tunjangan sebesar 10 Kg beras setiap bulannya, sebagaimana dikutip dari laman resmi setkab.
Lalu untuk besaran pasti THR PNS di tahun 2023, bisa diperhitungkan dari nominal gaji pokok PNS yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2019.
Mulai dari golongan I (Ia hingga Id) PNS akan mendapatkan gaji yang berkisar dari Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500.
Lalu, golongan II (IIa hingga IId) PNS akan mendapatkan gaji yang berkisar dari Rp2.022.200 hingga Rp3.820.000.
Baca Juga: Bantuan Dana BOP Tahun 2023 Cair, Anggaran Sebanyak Rp381 Milliar
Lanjut ke golongan III (IIIa hingga IIId) PNS akan mendapatkan gaji yang berkisar dari Rp2.579.400 hingga Rp4.797.400.