Jadwal Pencairan THR 2023 Bukan H-10, Tapi Paling Lambat di Tanggal Ini. Resmi dari Menaker

- 28 Maret 2023, 21:57 WIB
Bukan H-10, jadwal pencairan THR 2023 ternyata paling lambat wajib dibayarkan sebelum tanggal berikut.
Bukan H-10, jadwal pencairan THR 2023 ternyata paling lambat wajib dibayarkan sebelum tanggal berikut. /



BERITASOLORAYA.com – Bukan H-10, jadwal pencairan THR 2023 ternyata paling lambat wajib dibayarkan sebelum tanggal berikut.

Informasi mengenai jadwal pencairan THR 2023 sangat bermanfaat bagi para pekerja terlebih menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Jadwal pencairan THR 2023 ini dilansir BeritaSoloRaya.com melalui pernyataan resmi Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker RI.

Tunjangan hari raya atau THR 2023 merupakan salah satu jenis tunjangan yang diterima oleh para pekerja.

Baca Juga: Penasaran Besar THR PNS Tahun 2023? Intip Daftarnya Berikut, Bisa Langsung Buat Belanja Nih!

Mengacu pada Permenaker nomor 6 tahun 2016, perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR bagi para pekerja di perusahaan, termasuk THR 2023 yang menjelang Lebaran tahun ini.

Dalam hal ini, Menaker Ida Fauziyah telah mengadakan konferensi pers untuk mensosialisasikan kebijakan pembayaran THR 2023 pada hari Selasa, 28 maret 2023 di Jakarta.

Dalam pernyataannya, Menaker menegaskan bahwa pemberian THR kepada para pekerja harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan seiring mulai membaiknya ekonomi setelah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Peserta Lulus PPPK Guru 2022 Apakah Sudah Dapat THR di Lebaran 2023? Ternyata Masih Ada Kemungkinan…

Menaker memaparkan bahwa pada tahun 2022, tercatat ada 1.739 perusahaan yang diadukan terkait pemberian THR.

“Pada 2022 melalui posko Satgas yang dibentuk, baik di Kemnaker maupun di daerah tercatat ada 1.739 perusahaan yang diadukan terkait pemberian THR Keagamaan,” kata Menaker Ida dikutip dari laman Antara.

Lebih lanjut, Ida menyampaikan bahwa sudah ada 1.185 perusahaan yang telah dilakukan tidak lanjut oleh pengawas ketenagakerjaan daerah.

Menaker mengungkap bahwa suda ada tindakan berupa sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah.

Untuk itu, Menaker berharap tahun ini tidak ada pelanggaran dalam hal pembayaran THR kepada pekerja atau buruh.

Baca Juga: ​​THR untuk Lebaran 2023 bagi PNS dan PPPK Cair Tanggal Berapa? Simak Surat Edaran Menpan RB Berikut…

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Mengimbau kepada perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo,” katanya.

Lalu, mengenai jadwal pencairan THR 2023, Menaker menegaskan bahwa THR 2023 wajib dibayarkan H-7 sebelum hari raya Idul Fitri 2023.

Ketentuan ini masih sama seperti ketentuan pembayaran THR tahun 2022 yang juga dibayarkan paling lambat H-7.

Lebih lanjut, Menaker menjelaskan bahwa THR ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca Juga: THR dan Gaji 13 2023 akan Cair, Simak Juknis Resmi terkait TMT dan SPMT untuk Kategori ASN....

Hal ini berlaku bagi pekerja yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, perjanjian kerja waktu tertentu, serta pekerja harian lepas yang memenuhi syarat.

Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, besaran THR akan diberikan sebesar satu bulan upah.

Adapun bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau kurang dari 12 bulan maka diberikan THR secara proporsional yakni masa kerja dikalikan 1 bulan upah dibagi 12.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x