BERITASOLORAYA.com – Ida Fauziyah, selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
Surat edaran ini berisi tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR Tahun 2023 Bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan, seperti yang diunggah akun Instagram @kemnaker pada Selasa, 28 Maret 2023.
Surat Edaran yang diterbitkan pada Minggu, 27 Maret 2023 kemarin itu ditujukan kepada para gubernur dan jajarannya di seluruh tanah air.
Sebelumnya, Menaker mengatakan bahwa pemberian THR keagamaan adalah suatu hal yang wajib dilakukan oleh pengusaha. THR harus sudah disalurkan sepenuhnya dan paling lambat tujuh hari sebelum datangnya hari raya keagamaan.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Kuliner Malam di Kota Solo, Dijamin Enak dan Patut Dicoba
Ida juga menerangkan, THR keagamaan dialokasikan kepada pekerja dan buruh yang sudah mempunyai masa kerja dalam rentang satu bulan secara terus menerus atau lebih di suatu perusahaan.
Masa kerja yang dimiliki pekerja dan buruh bisa yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWTT atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu, termasuk pekerja dan buruh harian lepas yang telah memenuhi syarat dan kriteria sesuai peraturan perundang-undangan.