BERITASOLORAYA.com - Tunjangan Hari Raya (THR) resmi diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, bersama dengan Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.
Pemberitahuan THR dan Gaji ke-13 ini secara resmi diumumkan dengan langsung di kanal YouTube Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 29 Maret 2023.
Pagi ini, Kementerian Keuangan secara lengkap mempresentasikan mulai dari latar belakang, jumlah, hingga skema pemberian THR dan Gaji ke-13.
Dikatakan bahwa THR akan diinformasikan lebih cepat oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Berikut ini beberapa hal yang harus kamu diketahui terkait dengan pemberian THR untuk Guru yang secara resmi diinformasikan oleh Menteri Keuangan.
Pemberian THR dari Tahun ke Tahun
- Tahun 2020, dikatakan bahwa THR diberikan hanya kepada aparatur negara tertentu, yakni kategori pejabat di bawah eselon 2 dan pensiunan.