Pemberian THR H-7 dan Tidak Boleh Dicicil, Simak Syarat dan Besarannya

- 29 Maret 2023, 13:53 WIB
Ilustrasi. THR Keagamaan dalam pencairannya tidak boleh dicicil
Ilustrasi. THR Keagamaan dalam pencairannya tidak boleh dicicil /Unsplash/Mufid Majnun.

BERITASOLORAYA.com - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja atau buruh wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Aturan pembayaran THR terdapat dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Kementerian Ketenagakerjaan memberikan imbauan kepada perusahaan untuk membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo.

Selain itu, THR keagamaan tidak boleh dicicil atau wajib dibayarkan secara penuh, karena memang aturannya demikian.

Baca Juga: Cek Penerima dan Besaran THR Keagamaan 2023, Begini Cara Menghitungnya yang Sederhana

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara, Rabu, 29 Maret 2023, Menaker Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa perayaan hari raya keagamaan memang telah menjadi sebuah tradisi atau kebiasaan bagi bangsa Indonesia.

Apalagi, lanjut Menaker Ida, umat Islam sebentar lagi akan merayakan Idul Fitri. Ini dijadikan momentum kebersamaan untuk merayakan bersama keluarga, teman dan handai taulan.

Menurut Menaker Ida, mendekati Idul Fitri tentunya akan ada kebutuhan yang lebih banyak dari hari sebelumnya. Tak hanya itu, beberapa bahan pokok akan mengalami kenaikan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x