Untuk itulah, Kemenaker mengeluarkan kebijakan pemberian THR demi membantu pemenuhan kebutuhan pekerja atau buruh beserta keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
Menaker Ida menjelaskan, THR keagamaan akan diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan atau lebih. Termasuk di dalamnya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), atau para pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan perundang-undangan.
Sementara bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, kata Menaker Ida, THR akan diberikan sebesar satu bulan gaji.
Baca Juga: KIP Kuliah Bukan Beasiswa? Simak Penjelasan dan Persyaratannya
Untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, dibayarkan secara proporsional, yaitu masa kerja dikalikan 1 bulan upah dibagi 12.
Sedangkan dari sisi regulasi mengenai besaran THR, menurut Menaker Ida, perusahaan bisa menawarkan THR lebih baik dari regulasi yang ada.
Menaker Ida menambahkan, Permenaker 6/2016 telah diatur, bagi perusahaan dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah diatur berapa besar pemberian THR.
Baca Juga: Sambut Libur Lebaran 2023, Inilah 4 Tempat Wisata di Yogyakarta yang Belum Banyak Diketahui