Oleh karena itu, THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan PK, PP, PKB atau berdasarkan kebiasaan yang telah berlaku di perusahaan tersebut.
Sementara itu, perusahaan seperti industri padat karya juga wajib membayarkan THR keagamaan. Hanya saja, jika perusahaan padat karya tersebut memiliki orientasi pada ekspor, yang menjalankan penyesuaian pada waktu kerja dan upah yang telah diatur dalam Permenaker 5/2003.
Menteri Tenaga Kerja Ida memaparkan, gaji yang menjadi dasar penghitungan THR merupakan nilai upah terakhir sebelum dilakukan penyesuaian upah.
Selain itu, Menaker Ida berjanji akan memberikan pengawasan secara optimal agar tidak ada perusahaan yang terlambat membayar THR Idul Fitri 1444 H. Oleh karena itu, Kemenaker akan membuka Satgas Pengawasan Pembayaran THR untuk memberikan pengawasan.
Demikian imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi perusahaan untuk pemberian THR kepada pekerja atau buruh sesuai dengan perundang-undangan.***