Pemberian THR H-7 dan Tidak Boleh Dicicil, Simak Syarat dan Besarannya

- 29 Maret 2023, 13:53 WIB
Ilustrasi. THR Keagamaan dalam pencairannya tidak boleh dicicil
Ilustrasi. THR Keagamaan dalam pencairannya tidak boleh dicicil /Unsplash/Mufid Majnun.

Oleh karena itu, THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan PK, PP, PKB atau berdasarkan kebiasaan yang telah berlaku di perusahaan tersebut.

Sementara itu, perusahaan seperti industri padat karya juga wajib membayarkan THR keagamaan. Hanya saja, jika perusahaan padat karya tersebut memiliki orientasi pada ekspor, yang menjalankan penyesuaian pada waktu kerja dan upah yang telah diatur dalam Permenaker 5/2003.

Menteri Tenaga Kerja Ida memaparkan, gaji yang menjadi dasar penghitungan THR merupakan nilai upah terakhir sebelum dilakukan penyesuaian upah.

Baca Juga: Seleksi Sekolah Kedinasan oleh 7 Kementerian atau Instansi Pemerintah dari Kemenpan RB, Pilihan Selain PTN PTS

Selain itu, Menaker Ida berjanji akan memberikan pengawasan secara optimal agar tidak ada perusahaan yang terlambat membayar THR Idul Fitri 1444 H. Oleh karena itu, Kemenaker akan membuka Satgas Pengawasan Pembayaran THR untuk memberikan pengawasan.

Demikian imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi perusahaan untuk pemberian THR kepada pekerja atau buruh sesuai dengan perundang-undangan.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x