THR Dibayar Penuh Tahun 2023, Begini Cara Menghitungnya dan Dibagikan Paling Lambat pada…

- 29 Maret 2023, 15:12 WIB
Ilustrasi cara menghitung THR 2023
Ilustrasi cara menghitung THR 2023 /FREEPIK/freepik

BERITASOLORAYA.com – Hal yang dinanti-nanti para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri adalah pembagian THR. Tahun ini, pembagian Tunjangan Hari Raya sudah menemukan kejelasannya sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran No. M/2/HK.04.00/III/2023 oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemnaker pada 28 Maret 2023, kejelasan yang dimaksud mulai dari besarannya, cara menghitungnya, sampai dengan waktu paling lambat THR dibagikan oleh perusahaan.

Menaker mengungkapkan bahwa THR tahun ini wajib dibayar penuh dan paling lambat pada H-7 (tujuh hari sebelum) hari raya keagamaan.

Baca Juga: Selamat Pekerja Atau Buruh, Menaker Mengumumkan Sejumlah THR 2023 Bakal Segera Cair di Tanggal Segini…

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” tutur Ida saat Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023.

Ida Fauziyah pun menyampaikan bahwa pemberian THR keagamaan untuk para pekerja atau buruh merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha.

Dilansir dari Instagram @kemnaker pada 28 Maret 2023, begini cara menghitung besar THR yang akan diterima para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2023 Bikin Kaget, Nominalnya Gede Banget Bikin Ngiler...

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x