BERITASOLORAYA.com – Hal yang dinanti-nanti para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri adalah pembagian THR. Tahun ini, pembagian Tunjangan Hari Raya sudah menemukan kejelasannya sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran No. M/2/HK.04.00/III/2023 oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemnaker pada 28 Maret 2023, kejelasan yang dimaksud mulai dari besarannya, cara menghitungnya, sampai dengan waktu paling lambat THR dibagikan oleh perusahaan.
Menaker mengungkapkan bahwa THR tahun ini wajib dibayar penuh dan paling lambat pada H-7 (tujuh hari sebelum) hari raya keagamaan.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” tutur Ida saat Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023.
Ida Fauziyah pun menyampaikan bahwa pemberian THR keagamaan untuk para pekerja atau buruh merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha.
Dilansir dari Instagram @kemnaker pada 28 Maret 2023, begini cara menghitung besar THR yang akan diterima para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2023 Bikin Kaget, Nominalnya Gede Banget Bikin Ngiler...