Tunjangan Hari Raya Di Wilayah Ini Wajib Tuntas pada H-7 Idul Fitri. Ketua Komisi IV DPRD Tegaskan Hal Ini...

- 29 Maret 2023, 15:18 WIB
Ilustrasi tunjangan hari raya
Ilustrasi tunjangan hari raya /Pexels/Ahsanjaya

BERITASOLORAYA. com – Tidak dapat dipungkiri bahwa pembayaran tunjangan hari raya adalah suatu hal yang akan sangat membantu para pekerja dalam memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri.

Oleh karena itu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan khusus tentang pembayaran tunjangan hari raya yang akan membuat perusahaan pemberi kerja harus mematuhi kebijakan tersebut.

Penerapan kebijakan pemerintah terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) harus juga didukung oleh pemerintah daerah di seluruh tanah air.

Selain itu, penerapan kebijakan pembayaran tunjangan hari raya juga sebaiknya diawasi oleh DPRD wilayah setempat, sehingga dapat tuntas terbayarkan pada waktunya.

Baca Juga: THR Dibayar Penuh Tahun 2023, Begini Cara Menghitungnya dan Dibagikan Paling Lambat pada…

Hal itu adalah sebagaimana yang terjadi di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah, dimana perusahaan pemberi kerja dituntut oleh DPRD setempat untuk menunaikan kewajibannya segera.

DPRD Kotim mengimbau perusahaan pemberi kerja mengharapkan agar THR karyawan dapat dibayarkan secara penuh dan tuntas selambat-lambatnya H-7 Idul Fitri.

Permintaan DPRD tersebut sesuai dengan yang terdapat dalam instruksi Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang beriringan dengan tren pemulihan industri domestik akibat Pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x