- Golongan IIIa hingga IIId memiliki gaji pokok yang berkisar dari Rp2.579.400 hingga Rp4.797.400.
- Golongan IVa hingga IVd memiliki gaji pokok yang berkisar dari Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.
Perbedaan gaji yang diterima oleh setiap PNS bisa jadi terkandung dalam tunjangan melekat yang diterima PNS tersebut, mulai dari tunjangan pangan, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, hingga tunjangan keluarga.
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Dibayarkan Tiap Bulan, Digabung sama Gaji Pokok? Begini Maksudnya...
Hal tersebut harus diperhatikan apabila menyangkut keseluruhan nominal gaji yang akan diperoleh PNS, bukan hanya PNS DKI Jakarta saja, tapi juga PNS di seluruh daerah.
Terlebih apabila guru PNS juga akan memiliki tunjangan yang berbeda-beda, seperti tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan, hingga tunjangan khusus.
Jadi, adanya perbedaan besaran gaji yang diperoleh PNS DKI Jakarta dengan daerah yang lain tentu sama-sama ditetapkan oleh peraturan yang sama, yakni PP No 15 Tahun 2019.***