Menteri Keuangan Berikan 50 Persen Tunjangan Bulanan untuk THR Guru dan Dosen

- 29 Maret 2023, 17:11 WIB
Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI bagikan informasi seputar THR
Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI bagikan informasi seputar THR /Instagram/smindrawati/
BERITASOLORAYA.com - Dilaporkan bahwa, 50 persen tunjangan guru dan dosen yang turun setiap bulan akan diberikan pemerintah pusat kepada guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja dalam tunjangan hari raya atau THR. Tak seperti tunjangan guru dan dosen, aparatur sipil negara atau ASN dan pensiunan ASN dengan tunjangan yang melekat pada gaji, akan menerima nominal THR sesuai dengan gaji dan tunjangan tersebut.

Nantinya keseluruh tunjangan yang merupakan tunjangan guru, dosen, ASN serta pensiunan ASN akan diturunkan pada pembayaran THR.

Penjelasan tunjangan guru dan ASN tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring, Rabu 29 Maret 2023.
 

"Yang berbeda dan kami tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," ujarnya di Jakarta.

Menkeu juga mengatakan, THR 2023 bagi ASN dan pensiunan ASN berupa gaji atau pensiun pokok ditambah dengan tunjangan yang terdiri dari tunjangan jabatan struktural, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan fungsional atau tunjangan umum dan lainnya.

"Tentu diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya juga bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat melalui berbagai kegiatan belanja selama Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini," ujarnya.
 
Baca Juga: Kapan THR Lebaran 2023 Dicairkan? Menkeu Sri Mulyani Sudah Sebut Tanggalnya!

Pemerintah alokasikan Rp11,7 triliun anggaran untuk THR dari dalam APBN 2023. Nominal tersebut diambil dari anggaran kementerian dan lembaga.

Dana tersebut akan digunakan untuk pembayaran THR prajurit TNI dan Polri, ASN pusat dan pejabat negara lainnya.

Kemudian, pemerintah juga menyiapkan sekitar Rp17,4 triliun melalui dana alokasi umum untuk THR ASN daerah. Dana tersebut dapat ditambahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 masing-masing daerah.

ASN daerah yang dimaksud merupakan PNS daerah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kinerja (PPPK).
 
Baca Juga: Ternyata 544.180 Guru Honorer Telah Jadi ASN PPPK. Nunuk Suryani Ungkap Penjelasan Prosesnya di Sini...

Selanjutnya, alokasi dana THR 2023 senilai Rp9,8 triliun untuk para pensiunan dan penerima pensiunan ASN bersumber dari Bendahara Umum Negara.

Kementerian dan lembaga, disebutkan Sri Mulyani, dapat mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam waktu dekat.

Yaitu, dimulai sejak H-10 Lebaran Idul Fitri 2023 dan mengikuti penetapan cuti bersama yang telah diumumkan oleh pemerintah beberapa saat yang lalu.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga akan memerintahkan seluruh pemerintah daerah untuk menyelesaikan penyusunan peraturan kepala daerah (Perkada) dalam waktu dekat.
 
Baca Juga: THR Lebaran 2023 Harus Cair Maksimal H-7, Menaker: Tidak Boleh Dicicil

Perkada yang diminta Kemendagri tersebut bertujuan untuk mengatur pembayaran THR yang akan turun di pekan ini.

Hal itu bertujuan agar ASN daerah dapat menerima THR dimulai dari H-10 Hari Raya Idul Fitri.

Namun, jika ternyata terdapat Kendala sehingga THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, bukan berarti THR hangus. Tapi, terdapat penundaan hingga dibayarkan sesudahnya.

Ia juga menyebutkan, pihaknya akan terus mengimbau dan berkoordinasi dengan seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah agar dapat mengupayakan THR diterima ASN sebelum Hari Raya Idul Fitri.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags


Terkait

Terkini

Terpopuler

Terpopuler Pikiran Rakyat Network

PRMN TERKINI

x