PP Nomor 15 Tahun 2023 juga menyebutkan jika THR belum bisa dibayarkan sebelum Lebaran 2023 atau Hari Raya Idul Fitri 1444 H, maka THR bisa dibayarkan setelah Hari Raya tersebut.
“Kami akan terus mengimbau bekerja sama dan bekerja bersama seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum hari Raya Idul Fitri,” ujar Sri Mulyani.***