5. Pejabat negara
Baca Juga: Benarkah Sri Mulyani Cairkan THR PNS Mulai 4 April? PP Nomor 15 Tahun 2023 Atur Begini…
Selain lima golongan di atas, THR juga berhak diterima oleh:
1. Pensiunan PNS, TNI, Polri dan Pejabat Negara
2. Penerima pensiun
3. Penerima tunjangan
Baca Juga: Menteri Keuangan Berikan 50 Persen Tunjangan Bulanan untuk THR Guru dan Dosen
Pada tahun 2023 ini, ada kabar gembira bagi penerima THR dan gaji 13. Berdasarkan surat edaran dari Menpan RB tersebut, tertulis bahwa THR dan gaji 13 tahun ini mengalami peningkatan. Berikut kisaran rinciannya:
1. Pimpinan atau anggota LNS yang terdiri dari:
- Kepala atau ketua: dari Rp24 juta-an menjadi Rp26 juta-an