- Wakil ketua: dari Rp21 juta-an menjadi Rp24 juta-an
- Anggota: dari Rp18 juta-an menjadi Rp23 juta-an
Baca Juga: PNS DKI Jakarta akan Dapat Gaji yang Lebih Besar? Jumlahnya Bikin Ngiler, Setara Gaji Perusahaan..
2. Pejabat setingkat dengan eselon yang terdiri dari:
- Eselon I: dari Rp19 juta-an menjadi Rp20 juta-an
- Eselon II: dari Rp14 juta-an menjadi Rp16 juta-an
- Eselon III: dari Rp8 juta-an menjadi Rp11 juta-an
- Eselon IV: dari Rp7 juta-an menjadi Rp8 juta-an
Baca Juga: Kapan THR Lebaran 2023 Dicairkan? Menkeu Sri Mulyani Sudah Sebut Tanggalnya!
3. Pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan yang terdiri dari: