Skema Pemberian THR Tahun 2023 dari Menteri Keuangan untuk Seluruh Aparatur Negara, Wajib Tahu!

- 30 Maret 2023, 10:19 WIB
Ilustrasi. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, informasikan pemberian THR di siaran pers
Ilustrasi. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, informasikan pemberian THR di siaran pers /Instagram @smindrawati

BERITASOLORAYA.com - Resmi, Menteri Keuangan sudah beberkan semua informasi detail terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2023.

 Pemberian THR tahun 2023 ternyata mengalami perbedaan, apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya karena memiliki pengaruh yang berbeda juga terhadap ancaman Covid-19 dan kondisi ekonomi.

Pemberian THR tahun 2023 disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.

Skema pemberian THR tahun 2023 disampaikan secara terarah dan Menteri Keuangan memberikan penjelasan terkait dengan apa saja yang mempengaruhi komposisi pemberian THR.

Baca Juga: Kementerian Keuangan Tambah THR Khusus untuk Guru Golongan Ini, Alhamdulillah Berkah..

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari siaran pers melalui siaran langsung di kanal YouTube Kementerian Keuangan, berikut informasi terkait dengan pemberian THR tahun 2023.

Pemberian THR tahun 2023 diketahui telah diatur menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2023 bahwa penerima THR Tahun 2023 adalah seluruh aparatur negara dan pensiunan.

Pemberian THR tahun 2023 terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, prajurit TNI, dan anggota POLRI yang berjumlah sekitar 1,8 juta orang.

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x